PENGUMUMAN PENTING
DILARANG KERAS MEMINTA IURAN UANG KAS KELAS
Nomor : 001/DKIUK2/MI-NU-KTD/VIII/2025
Kepada
Yth. Seluruh Wali Kelas, Dewan Guru,
Serta Orang Tua/Wali Murid
di lingkungan Madrasah Ibtidaiyah Nahdatul Ulama Khatib Dayyan
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Dalam rangka menciptakan lingkungan pendidikan yang adil,
kondusif, dan bebas dari pungutan yang tidak resmi, maka dengan ini Kepala Madrasah
sampaikan bahwa melarang keras adanya permintaan iuran dalam bentuk uang kas
kelas kepada siswa maupun orang tua/wali murid dengan alasan apa pun.
Praktik iuran kas kelas yang tidak melalui persetujuan
resmi Kepala Madrasah dan musyawarah orang tua/wali murid akan berpotensi
membebani orang tua murid, memicu kecemburuan sosial, serta menimbulkan
kesalahpahaman antara pihak sekolah, guru, dan wali murid. Oleh karena itu,
perlu adanya kebijakan tegas yang disampaikan secara terbuka kepada seluruh
pihak.
Namun demikian, perlu kami sampaikan bahwa untuk kelas
6, telah mendapatkan persetujuan langsung dari Kepala Madrasah dan
manajemen (Medica Education Group) untuk diperbolehkan melakukan
pengumpulan dana dengan dua tujuan utama, yaitu:
1.
Persiapan
kegiatan perpisahan siswa kelas 6
2. Membantu
teman-teman sekelas yang membutuhkan pertolongan (bantuan sosial internal)
Pengumpulan dana tersebut pun tetap dilakukan dengan pengawasan dan pendampingan dari wali kelas, serta melalui musyawarah yang disepakati oleh seluruh orang tua/wali murid kelas 6.
Adapun poin-poin penting yang perlu diperhatikan
adalah sebagai berikut:
1. Wali kelas,
guru, maupun pengurus kelas tidak diperkenankan membuat kebijakan pengumpulan
uang kas kelas dalam bentuk apa pun,
baik harian, mingguan, bulanan, maupun dalam rangka kegiatan tertentu, tanpa
seizin tertulis dari kepala madrasah.
2.
Seluruh bentuk
iuran, sumbangan, atau pungutan yang tidak sesuai dengan keputusan resmi
madrasah dianggap pelanggaran,
dan akan dikenakan sanksi administratif.
3.
Apabila
ditemukan adanya pihak yang memungut iuran secara sepihak, maka orang tua/wali murid diharapkan segera
melaporkannya kepada pihak madrasah agar dapat ditindaklanjuti dengan bijak dan
adil.
Kami mohon kerja sama dan perhatian dari seluruh warga
madrasah, khususnya dewan guru dan wali kelas, untuk menjaga kepercayaan
masyarakat serta memastikan bahwa proses pendidikan berjalan dengan baik, tanpa
ada beban tambahan di luar kebutuhan utama siswa.
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk menjadi
perhatian bersama dan dipatuhi sebagaimana mestinya. Semoga dengan langkah ini,
kita dapat menjaga integritas dan keadilan dalam lingkungan pendidikan kita.
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Sungai Baru, 06 Agustus 2025
Kepala Madrasah Ibtidaiyah,
Rahmat Hidayatullah, S. Pd
NIP. –
Tembusan
:
1.
Medika Educaition Grup
2.
Pembina Yayasan Khatib Dayyan mekarsari
3.
Ketua Yayasan Khatib Dayyan Mekarsari
4.
Kasi Pendidikan Madrasah Ibtidaiyah
Kabupaten Tanah Laut
5.
Pengawas Madrasah Ibtidaiyah Kabupaten
Tanah Laut
6.
Arsip Madrasah Ibtidaiyah nahdatul Ulama
Khatib Dayyan
0 Komentar